Breaking News

Sejarah Yogyakarta

Sejarah Yogyakarta



Wilayah Spesial Yogyakarta(DIY) ialah propinsi paling tua ke-2 di Indonesia sesudah Jawa Timur, yang dibuat oleh pemerintah negara sisi Indonesia. Propinsi ini mempunyai status spesial atau otonomi spesial. Status ini adalah satu warisan dari jaman sebelum kemerdekaan. Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman, jadi cikal akan atau asal mula DIY. Oleh Jepang ini dimaksud dengan Koti/Kooti. 

Di Jakarta pada 19 Agustus 1945 berlangsung perbincangan serius dalam sidang PPKI mengulas posisi Kooti. Dalam sidang itu Pangeran Puruboyo, wakil dari Yogyakarta Kooti, minta pada pemerintah pusat agar Kooti jadikan 100% otonom. Lalu posisi Kooti diputuskan status quo s/d terbentuknya Undang-Undang mengenai Pemerintahan Wilayah. Di hari itu Soekarno keluarkan piagam penentuan posisi buat ke-2 penguasa tahta Kesultanan Yogyakarta serta Kadipaten Paku Alaman. Piagam itu baru diberikan pada 6 September 1945 sesudah sikap sah dari beberapa penguasa monarki dikeluarkan. 

Pada tanggal 1 September 1945, Komite Nasional Indonesia Wilayah (KNID) Yogyakarta dibuat dengan mengubah keanggotaan Yogyakarta Kooti Hookookai. Sesudah tahu sikap rakyat Yogyakarta pada Proklamasi, baru Sultan HB IX keluarkan dekrit kerajaan yang diketahui dengan Amanat 5 September 1945 . Isi dekrit itu ialah integrasi monarki Yogyakarta ke Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang sama dikeluarkan oleh Sri Paduka PA VIII di hari yang sama. 

Daerah DIY (D.I. Kasultanan serta D.I Paku Alaman) bersama Kab/Kota dalam lingkungannya pada 1945 ialah saat berintegrasi daerah kekuasaan Kesultanan Yogyakarta mencakup: 

Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat, 
Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat, 
Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat, 
Kabupaten Gunung Kidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat, 
Kabupaten Kulon Progo dengan bupatinya KRT Secodiningrat. 


Sedang daerah kekuasaan Kadipten Paku Alaman mencakup: 

Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat, 
Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang. 


Kabupaten-kabupaten itu tidak mempunyai otonomi tetapi cuma daerah administratif. Bupati-bupati yang mengepalai semasing kabupatennya dimaksud dengan Bupati Pamong Praja. Mereka mengepalai birokrasi kerajaan yang dimaksud dengan Abdi Dalam Keprajan. Birokrasi kerajaan berikut yang bisa menjadi tulang punggung penting Kabupaten serta Kota di DIY sampai tahun 1950. 

Untuk merangkum formasi serta posisi wilayah Yogyakarta, BP KNID mengadakan sidang maraton untuk merangkum RUU Inti Pemerintahan Yogyakarta sampai awal 1946. RUU ini tidak segera usai sebab ketidaksamaan yang tajam di antara BP KNID, yang menginginkan Yogyakarta jadi wilayah biasa seperti wilayah lain, dengan ke-2 penguasa monarki, yang menginginkan Yogyakarta jadi wilayah spesial. Pada akhirnya RUU yang terbagi dalam 10 Bab itu bisa dituntaskan. 

Sultan HB IX serta Sri Paduka PA VIII dengan kesepakatan BP DPR DIY (Dewan Wilayah) pada 18 Mei 1946 keluarkan Maklumat No. 18 yang mengendalikan kekuasaan legeslatif serta eksekutif . Maklumat ini ialah realisasi dari ketetapan sidang KNI Wilayah Yogyakarta pada 24 April 1946. Sesudah menyepakati gagasan maklumat itu, KNID membuyarkan diri serta diganti oleh Dewan Wilayah yang dibuat berdasar pada gagasan maklumat. Dalam sidangnya yang pertama DPR DIY menetapkan gagasan maklumat No 18 yang awalnya sudah di setujui dalam sidang KNI Wilayah Yogyakarta itu. Dalam maklumat ini dengan sah nama Wilayah Spesial Yogyakarta dipakai menandai bersatunya dua monarki Kesultanan serta Pakualaman dalam satu Wilayah Spesial. 

Sesudah pernyataan kedaulatan jadi hasil KMB, Indonesia masuk babakan riwayat yang baru. Negara Republik Indonesia yang beribukota di Yogyakarta semenjak 1946, hanya satu negara sisi dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berkedudukan di Jakarta sampai 17 Agustus1950. Dengan resmi dibuat dengan UU No. 3 Tahun 1950 yang dirubah dengan UU No. 19 Tahun 1950. Ke-2 UU itu diresmikan mulai 15 Agustus1950 dengan PP No. 31 Tahun 1950. UU 3/1950 mengenai Pembentukan Wilayah Spesial Yogyakarta sangat singkat (cuma 7 masalah serta satu lampiran daftar kewenangan otonomi). UU itu cuma mengendalikan daerah serta ibu kota, jumlahnya anggota DPRD, jenis kewenangan, dan aturan-aturan yang sifatnya ialah pengalihan. UU 19/1950 sendiri ialah pergantian dari UU 3/1950 yang berisi menambahkan kewenangan buat DIY. Status kelebihan Yogyakarta tidak ditata dalam UU pembentukan sebab sudah ditata dalam UU 22/1948. Dalam UU 3/1950 dijelaskan dengan tegas Yogyakarta ialah satu Wilayah Spesial satu tingkat Popinsi bukan satu Provinsi. Meskipun nomenklaturnya serupa, tetapi waktu itu memiliki kandungan resiko hukum serta politik yang sangat berlainan khususnya dalam soal kepala wilayah serta wakil kepala daerahnya. Walaupun demikian DIY bukan juga satu monarki konstitusional. Lalu pada tahun 1951 Yogyakarta mengadakan pemilu pertama dalam riwayat Indonesia. Pemilu diadakan untuk pilih anggota legislatif di Wilayah Spesial serta Kabupaten. 

Pergantian yang cukup penting, saat UU 3/1950 ialah pergantian daerah. Daerah birokrasi eksekutif sebagai DIY ialah daerah Negara Gung yang dibagi 3 kabupaten yaitu Kota, Kulonprogo serta Kori dan jadi 4 kabupaten 1 kota seperti yang saat ini. 

Penataan kelebihan DIY serta pemerintahannya seterusnya ditata dengan UU No 1/1957 mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan Wilayah. UU ini diedarkan untuk melakukan ketetapan dalam masalah 131-133 UUDS 1950. Penataan Wilayah Spesial ada baik dalam diktum atau penuturannya. 

Intisari spesial buat Wilayah Spesial Yogyakarta bisa disaksikan dalam kontrak politik di antara Nagari Kasultanan Yogyakarta & Kadipaten Puro Pakualaman dengan Pemimpin Besar Revolusi Soekarno. Subtansi Spesial buat Wilayah Spesial Yogyakarta terbagi dalam tiga hal : 

Spesial dalam soal Riwayat Pembentukan Pemerintahan Wilayah Spesial seperti ditata UUD 45, masalah 18 & Penuturannya tentang hak asal mula satu wilayah dalam teritoir Negara Indonesia dan bukti - bukti authentik/bukti riwayat dalam proses perjuangan kemerdekaan, baik sebelum atau setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai saat ini dalam memajukan Pendidikan Nasional & Kebudayaan Indonesia; 
Spesial dalam soal Bentuk Pemerintahan Wilayah Spesial Yogyakarta yang terbagi dalam penyatuan dua daerah Kasultanan & Pakualaman jadi satu wilayah satu tingkat propinsi yang berbentuk kerajaan pada sebuah kesatuan daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (seperti dijelaskan dalam Amanat 30 Oktober 1945, 5 Oktober 1945 & UU No.3/1950); 
Spesial dalam soal Kepala Pemerintahan Wilayah Spesial Yogyakarta yang dijabat oleh Sultan & Adipati yang bertahta (seperti amanat Piagam Posisi 19 Agustus 1945 yang mengatakan Sultan & Adipati yang bertahta masih dalam kedudukannya dengan dicatat dengan komplet nama, titel, posisi seseorang Sultan & Adipati yang bertahta sesuai angka posisi bertahtanya. 

Riwayat 

Paku Buwono II (raja Mataram tahun 1719-1727) memberi nama Yogyakarta atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa) jadi alternatif nama pesanggrahan Gartitawati. Yogyakarta bermakna Yogya yangkerta, Yogya yang makmur, sedang Ngayogyakarta Hadiningrat bermakna Yogya yang makmur serta yang paling penting. Sumber lain menjelaskan, nama Yogyakarta diambil dari nama (ibu) kota Sanskrit Ayodhya dalam epos Ramayana. Dalam pemakaiannya keseharian, Yogyakarta umum disampaikan Jogja(karta) atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa). 

Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta telah memiliki adat pemerintahan sebab Yogyakarta ialah Kasultanan, termasuk juga di dalamnya ada Kadipaten Pakualaman. Wilayah yang memiliki asal mula dengan pemerintahannya sendiri, di zaman penjajahan Hindia Belanda dimaksud Zelfbesturende Landschappen. Di zaman kemerdekaan dinamai Wilayah Swapraja. 

Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri semenjak 1755 dibangun oleh Pangeran Mangkubumi yang lalu bergelar Sultan Hamengku Buwono I. Kadipaten Pakualaman, berdiri semenjak 1813, dibangun oleh Pangeran Notokusumo, (saudara Sultan Hamengku Buwono II ) lalu bergelar Adipati Paku Alam I. 

Baik Kasultanan atau Pakualaman, disadari oleh Pemerintah Hindia Belanda jadi kerajaan dengan hak mengendalikan rumah tangga sendiri. Semuanya dikatakan di kontrak politik. Paling akhir kontrak politik Kasultanan tertera dalam Staatsblad 1941 No. 47 serta kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 No. 577. 

Saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX serta Sri Paku Alam VIII mengetok kawat pada Presiden RI, mengatakan jika Wilayah Kasultanan Yogyakarta serta Wilayah Pakualaman jadi sisi daerah Negara Republik Indonesia, dan masuk jadi satu wujudkan satu kesatuan Wilayah Spesial Yogyakarta. Sri sultan Hamengku Buwono IX serta Sri Paku Alam VIII jadi Kepala Wilayah serta Wakil Kepala Wilayah bertanggungjawab langsung pada Presiden Republik Indonesia. Pegangan hukumnya ialah : 

Piagam posisi Sri Sultan Hamengku Buwono IX serta Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden Republik Indonesia. 
Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX serta Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 (yang dibikin sendiri-sendiri dengan terpisah). 
Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX serta Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 (yang dibikin bersama dengan pada sebuah naskah). 
Dari 4 Januari 1946 sampai 17 Desember 1949, Yogyakarta jadi Ibukota Negara Republik Indonesia, malah di waktu perjuangan bahkan juga alami masa-masa yang begitu mendebarkan, hampir-hampir saja Negara Republik Indonesia tamat riwayatnya. Oleh karenanya pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia yang bergabung serta berusaha di Yogyakarta memiliki masa lalu tertentu mengenai daerah ini. Ditambah lagi pemuda-pemudanya yang sesudah perang usai, meneruskan studinya di Kampus Gajah Mada, satu Kampus Negeri yang pertama dibangun oleh Presiden Republik Indonesia, sekaligus juga jadi monumen hidup untuk memperingati perjuangan Yogyakarta. 

Pada sekarang ini Kraton Yogyakarta di pimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X serta Puro Pakualaman oleh Sri Paduka Paku Alam IX. Kedua-duanya mainkan fungsi yang begitu memastikan di pelihara nilai-nilai budaya serta adat-istiadat Jawa serta adalah pemersatu warga Yogyakarta.

No comments