Breaking News

Kuliner Haram Jogja

kuliner halal jogja

Hi, selamat sore, di kesempatan akan membahas tentang kuliner haram jogja kuliner halal jogja simak selengkapnya lebih dalam tentang kuliner halal jogja.

Mayoritas bangsa Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Tentu, hukum positif yang berkembang mengakomodasi kepentingan setidaknya mayoritas rakyatnya dan tidak merugikan yang minoritas. Bagaimana hal itu dapat dipastikan tidak merugikan,disinilah peranan ulama dan umara (termasuk para ahli) menjelaskan jika aturan Tuhan bisa didukung oleh penjelasan ilmiah yang diperlukan secara memadai. Islam adalah agama yang sangat komprehensif yang mengajarkan dan memberi petunjuk kepada pengikutnya melalui aturan yang dibangun terhadap individu, lingkungan social,

kuliner halal jogja

dan aspek kemasyarakatannya. Dasar petunjuk terhadap pemakaian dan konsumsi pangan adalah dimunculkan pada Kitab suci Al Qur’an dan diterangkan serta dijelaskan secara praktis melalui Sunnah Rasululloh Muhammad SAW (kehidupan, aksi dan pengajaran nabi), yang ditujukan kepada semua umat manusia.. Hukum ini secara tegas diawasi oleh kaum Muslimin di seluruh dunia (1,5 milyar populasi dari Afrika Utara- Timur Tengah-Asia Selatan-Asia Tenggara dan Eropa/ Amerika) pada semua etnik dan ragam geografis). Dengan perkembangan kemajuan zaman yang menglobal dalam pemasaran pangan, maka industri pengolahan pangan mengirim hasil olahannya jauh dari pabrik asalnya. Oleh karena itu, Industri pangan (pabrik, restaurant-katering), obat dan kosmetika harus memahami dasar hukum sesuai kebutuhan kaum Muslimin dan implikasinya dari hukum halal-haram yang ada. Pangan halal sering dianggap juga sebagai bagian pangan etnik (kaum). Potensi pasar halal di dunia sekarang sekitar 640 milyar dolar AS.

Pada contoh kasus pangan etnik terlihat sebagai satu trend yang mengemuka pada era globalisasi ini. Di AS pangan bagi etnik Hispanik terlihat merupakan 15 % dari pangan yang ada di restoran dan bersama variannya, makanan Meksiko dan Karibia mencapai 43 %. Di Indonesia, restoran etnis Padang dapat ditemukan di berbagai daerah, dan di Yogyakarta sendiri ada sekitar 60-70 (Rossa, 2003; Gusnainti, 2003). Pangan Etnis itu tidak saja membawa flavor tersendiri, namun juga berbeda dalam persiapan bahan dan cara proses pangan yang berlaku. Selain makanan etnis Padang yang mayoritas beragama Islam, ada juga restoran etnis Cina dan Eropa di berbagai kota di Indonesia. Selain pangan atas dasar etnis, maka di Negara muslim, maka muncul berbagai restaurant yang mencantumkan label halal bagi restaurant/ cateringnya. Restoran berbasis etnis itu secara langsung berhubungan dengan keberadaan dan kepercayaan religi pemilik atau etnik ybs. Jika dilihat secara religi, maka rumah makan atau catering menyediakan menu sesuai dengan peraturan , kondisi lingkungannya dan harapan konsumennya.

Peraturan Indonesia mengakomodasi kepentingan konsumen itu dalam (UU no 7/1996)

dimana dalam pasal 30 ayat 2 tentang label, yakni”label sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (pasal 30) memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai: a. Nama produk, b.daftar bahan yang digunakan, c. isi berat bersih, d. Nama dan alamat fihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia, e.keterangan tentang halal, dan f. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa.

kuliner halal jogja

Bahkan pada UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada pasal 54 (4) pada semua produk peternakan yang dihasilkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diwajibkan dilengklkapi dengan sertifikat halal. Nah macam kuliner yang menggunakan bahan berasal dari ternak dapat dikatakan sangat banyak.

Halal adalah kata-kata Al Qur’an yang artinya diijinkan. Dalam hubungannya dengan pangan, maka itu adalah standar makanan orang Islam. Petunjuk Al Qur’an secara umum

mengatakan bahwa semua adalah halal, kecuali yang secara khusus dikatakan haram. Secara khusus larangan tentang makanan dalam Islam ada di Al Qur’an surat Al Al Baqarah 173 atau Al Maidah : 3:” Kalian diharamkan (makan) bangkai, darah mengalir, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”. Sedang larangan minuman yang memabukkan ada di surat Al Maidah ayat 90: Wahai orang beriman, minuman anggur, mainan undian, patung idola, dan permainan anak panah hanyalah sesuatu yang menyesatkan, perbuatan syetan. Tinggalkan itu, engkau mungkin akan sukses.

Atas dasar itu, maka semua makanan sehat, murni dan bersih semua diijinkan untuk manusia, kecuali yang dilarang itu dan keturunannya:- Bangkai atau binatang mati, darah mengalir/membeku, babi dan semua produk terkait, ternak disembelih tanpa menyebut nama Allah/ menyebut nama selain Allah, ternak terbunuh dengan cara yang mencegah darah mengalir keluar tubuhnya, makanan (beracun) termasuk alkohol dan obat terlarang, binatang buas berkuku:singa, anjing, anjing hutan/srigala, macan, burung bercakar: elang, garuda,

hantu,dll, binatang darat tanpa telinga: kodok, ular’

Urusan halal di Indonesia diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan obat dan Kosmetika sebuah badan semi otonom dari Majelis Ulama Indonesia –LPPOM MUI, dengan lambangnya.

LPPOM MUI

(DICERITAKAN KEMBALI OLEH DR.IR.H TRIDJOKO WISNU MURTI, DEA )

Sekian detil tentang kuliner halal jogja semoga tulisan ini bermanfaat terima kasih

untuk harga papan bunga ucapan wisuda bisa menghubungi kami ya. hand bouquet murah di jogja,,

Artikel ini diposting pada tag

https://kulinerhalaljogja.blogspot.com/2010/10/

No comments